Pasaman, - Kuasa hukum dari Mustafa: Andreas Ronaldo, S.H, M.H dan Denika Saputra, S.H mengajukan kembali permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pasaman atas kasus penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Mustafa, Jum at, 28 Oktober 2022. Pada permohonan praperadilan sebelumnya, tanggal 4 Oktober 2022, diputus N.O oleh hakim tunggal Aulya Ali Reza, S.H, 24 Oktober 2022 lalu.
Pertimbangan Andreas mengajukan kembali, karena hakim tunggal Aulia Ali Reza, S.H memutus N.O atau tidak dapat diterima. Berarti, belum memeriksa dan mempertimbangkan materi perkara.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
"Kami yakin seyakin-yakinya, Polres Pasaman memperlakukan Mustafa tidak sesuai KUHAP. Diperkuat oleh keterangan dua orang saksi yang diajukan pihak Polres Pasaman sebelumnya, bahwa benar tidak pernah diperiksa sebelum penangkapan", ujar Andreas.
Dijelaskan Andreas dan Denika, salah seorang saksi tersebut adalah Ayatullah, yang sama-sama ditangkap dengan Mustafa pada tanggal 11 Juni 2022 dalam kasus yang sama.
Ayatullah menjelaskan dibawah sumpah di hadapan hakim, bahwa sepengetahuannya, mereka langsung saja ditangkap. Menurut kuasa hukum Mustafa tersebut, menunjukkan dengan terang tidak adanya Sprindik sebelum penangkapan. Sedangkan menurut KUHAP, wajib adanya jika bukan tertangkap tangan.
Dijelaskan lagi oleh Denika, dimana dalam jumpa pers yang diadakan Polres Pasaman terkait penahanan Mustafa, sangat terang upaya mencari-cari cara untuk memaksakan Mustafa jadi tersangka.
Menurut pandangan Denika, Kasatreskrim Polres Pasaman, Rony Az, terbukti dalam jumpa pers, tidak berani mengatakan Mustafa mengakui perbuatan yang dituduhkan. Karena yang sebebarnya, dalam BAP, memang Mustafa tegas dan tegar tidak mengaku, tidak ada berbuat sama sekali.
Rony Az terbukti dalam jumpa pers, tidak berani mengatakan ada saksi mata, karena memang tidak ada saksi mata.
Rony Az terbukti dalam jumpa pers, tidak menyinggung alur penyelidikan mulai dari olah TKP, uji forensik dan keterangan ahli yang menunjukkan dibakar atau terbakarnya alat berat Pudun tersebut. Karena tidak pernah ada dilakukan penyelidikan atau uji forensik penyebab terbakar.
Terkait barang bukti yang ditunjukkan Rony Az, Kasatreskrim Polres Pasaman, sepertinya ingin mengelabui publik. Seolah-olah barang bukti tersebut adalah bukti Mustafa yang berbuat. Padahal, kain sarung, celana pendek, dan senter kepala adalah barang-barang milik si Iga yang disita untuk barang bukti perbuatan asusila.
"Kasus ini misterius", timpal Andreas.
"Kami kuasa hukum Mustafa, atas nama Mustafa berharap, agar keterangan dan pernyataan kami yang dipublikasikan pers, dapat dianggap sebagai surat terbuka kepada semua lembaga dan institusi pejuang kemanusiaan atau hak asasi manusia", sambung Andreas.
Sementara itu, Denika Saputra, S.H dan Andreas Ronaldo, S.H, M.H memberikan bantuan hukum kepada Mustafa secara sukarela, gratis. Hanya semata-mata rasa kemanusiaan yang tidak tega-hati melihat kesewenang-wenangan memperlakukan orang lemah.***